Bank PT BPR Nusantara Ekonomi Jaya sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK),
Sesuai dengan "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan"